ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
MUKADDIMAH
“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian
alam”
“Dan hendaklah diantara kamu ada
(segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah yang
munkar” (QS. Ali Imran 104).
“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan
merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling
nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam
kesabaran: (QS. Al-Ashr).
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada
Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam
keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).
- Ikatan Remaja Masjid Babussalam berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
- Sesungguhnya Ikatan Remaja Masjid Babussalam bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
- Ikatan Remaja Masjid Babussalam tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
BAB I
Pasal I
Pengertian Umum
- Masjid Babussalam adalah Masjid Babussalam yang berlokasi di RT. RW. Lingkungan Bukal Malang Kelurahan Panji Sari
- Remaja Masjid Babussalam adalah putra-putri jemaah lingkungan Masjid Babussalam dan sekitarnya.
BAB II
Nama, Tempat Dan Waktu Pendirian
Pasal 2
Nama
Perkumpulan ini bernama “IKATAN REMAJA
MASJID BABUSSALAM “
Pasal 3
Tempat
- Ikatan Remaja Masjid Babussalam bertempat dan bersekretariat di Masjid Babussalam di RT. RW. Lingkungan Bukal Malang Kelurahan Panji Sari
Pasal 4
Waktu Pendirian
- Ikatan Remaja Masjid Babussalam didirikan pada tanggal bulan tahun di Masjid Babussalam di RT. RW. Lingkungan Bukal Malang Kelurahan Panji Sarisampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
- Ikatan Remaja Masjid Babussalam berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
- Ikatan Remaja Masjid Babussalam berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
- Membina Remaja Masjid Babussalam untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
- Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
- Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
- Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid Babussalam.
- Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
BAB IV
Keanggotaaan dan Umur serta Kewajiban
Pasal 7
Anggota dan Umur Anggota
1.
Putra-putri Remaja Jemaah lingkungan Masjid Babussalam di
RT. RW. Lingkungan Bukal Malang Kelurahan Panji
Sari
2.
Mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Remaja Masjid
Babussalam pada sekretariat Masjid Babussalam
3.
Umur anggota Ikatan Remaja Masjid Babussalam
setinggi-tingginya berumur 40 (empat puluh) tahun.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
- Patuh dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan semua keputusan dan peraturan yang diambil dalam rapat-rapat.
- Membayar uang iuran bulanan anggota dan sumbangan-sumbangan khusus yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama anggota.
- Mengikuti secara aktif kegiatan demi perkembangan dan kemajuan remaja.
- Menjaga keutuhan dan persatuan serta saling harga menghargai satu sama lain.
- Memberikan bantuan sesama anggota yang sedang mendapat musibah.
BAB V
Hak-Hak Anggota
Pasal 9
Hak Anggota
- Mengajukan saran dan pendapat serta usul yang sifatnya membangun demi kemajuan remaja baik secara lisan ataupun tertulis.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus Ikatan Remaja.
BAB VI
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
Pasal 10
Pengurus
- Penasihat
- Ketua Umum, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II
- Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris
- Bendahara Umum, Wakil Bendahara
- Seksi-Seksi menurut Kebutuhan
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
- Pengurus Ikatan Remaja Masjid Babussalam dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat pemilihan pengurus.
- Pengurus terpilih mempunyai masa kerja selama 3 (tiga) tahun.
BAB VII
Kewajiban Pengurus
Pasal 12
Kewajiban Pengurus
- Penasihat berkewajiban memberikan nasihat kepada pengurus.
- Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan baik yang sifatnya internal maupun eksternal.
- Ketua Umum menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang dan tugasnya kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II apabila Ketua Umum berhalangan.
- Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II bertanggung jawab mengkoordinir seksi-seksi bidang kegiatan yang berada dibawahnya serta siap menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi dan dokumen.
- Bendahara dan Wakil Bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi persyarikatan baik yang baru maupun yang lama.
- Seksi-seksi bertugas sesuai ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Persyarikatan.
- Pengurus harus membuat laporan tahunan secara tertulis dan melaporkannya kepada Pengurus Masjid Babussalam.
- Pengurus Ikatan Remaja Masjid Babussalam berkoordinasi dengan Pengurus Masjid dalam setiap kegiatan.
- Pengurus Masjid Babussalam mempunyai hak Prerogatif untuk menunjuk Pengurus Ikatan Remaja Masjid Babussalam jika dalam keadaan darurat, yang mana keberadaannya sangat dibutuhkan.
BAB VIII
Sumber Keuangan
Pasal 13
Sumber Keuangan
1. Dari Iuran anggota yang telah
ditetapkan dan disepakati bersama.
2. Sumbangan
sukarela dari anggota.
3. Penghasilan lainnya yang baik
dan halal dan tidak mengikat.
4. Bantuan dari Masjid Babussalam
sesuai kemampuan keuangan.
BAB IX
Rapat-Rapat
Pasal 14
Rapat-Rapat
1. Rapat
anggota.
2. Rapat
tahunan anggota.
3. Rapat
pengurus khusus.
4. Rapat
luar biasa.
BAB X
Peraturan
Pasal 15
Peraturan
Persyarikatan mempunyai peraturan-peraturan
perkumpulan yaitu :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga : Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat-rapat BAB IX Pasal 14.
- Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk diputuskan demi kepentingan Ikatan Remaja harus dihadiri minimal oleh pengurus harian yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.
BAB XI
Perubahan dan Pembubaran
Pasal 16
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini
dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
Pasal 17
Pembubaran
Apabila persyarikatan Ikatan Remaja
Masjid Babussalam dibubarkan, maka semua asset kekayaan persyarikatan
diserahkan kepada Pengurus Masjid Babussalam.
BAB XII
Penutup
Pasal 18
Penutup
- Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan atau rapat luar biasa.
- Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota yang berlangsung di Masjid Babussalam Lingkungan Bukal malang.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Bukal Malang
Pada Tanggal :
IKATAN REMAJA MASJID BABUSSALAM
|
Ketua
|
Sekretaris
|








